Pancasila (Sejarah Pancasila, Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Funggsi Pancasila)
Posted by Unknown on 21.06
SEJARAH
LAHIRNYA PANCASILA
1.1 Umum
Istilah
“pancasila” pertamakali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu
Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit pada abad ke 14. Dalam buku itu
istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang berjumlah lima
(Pancasila Karma) dan berisi lima larangan untuk:
1. Melakukan
kekerasan
2. Mencuri
3. Berjiwa
dengki
4. Berbohong
5. Mabuk
karena minuman keras
1.2 Awal Berdirinya Pancasila
Pancasila
sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, tidak
semata-mata terbentuk begitu saja dengan hanya diciptakan oleh seseorang
seperti yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Akan tetapi
terbentuknya Pancasila mengalami proses yang sangat panjang dalam sejarah
bangsa Indonesia. Sejak 400 tahun yang lalu pada masa
kejayaan Kutai dimana pada masa itu masayarakat Kutai yang membuka zaman
sejarah Indonesia pertama kali, sudah terlihat menampilkan nilai-nilai sosial politik,
dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.
Secara
kausalitas Pancasila belum disyahkan menjadi dasar filsafat Negara,
nilai-nilainya telah ada dan berasal dari Negara Indonesia itu sendiri, seperti
adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri Negara
mengangkat nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara musyawarah mufakat
berdasarkan moral-moral yang luhur diantaranya dalam sidang BPUPKI yang
pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam Jakarta yang
memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI
yang kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pancasila sebagai
calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia (Kaelan, 2008:103).
Pengetahuan yang
lengkap tentang proses terjadinya Pancasila berdasarkan pada proses kausalitas,
secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu asal
mula langsung dan asal mula tidak langsung. Berikut penjelasan dari asal mula
langsung da nasal mula tidak langsung:
a. Asal
Mula Langsung
Pengertian
asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu:
1) Asal
mula bahan (Kausa Materialis)
Bangsa Indonesia adalah
asal dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sehingga pada hakikatnya nilai
Pancasila merupakan unsur-unsur yang digali dari bangsa Indonesia yang bermula
dari adat-istiadat kebudayaan serta nilai religius. Bisa disimpulkan bahwa asal
bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia yang terdapat dalam kepribadian
dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2) Asal
mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk atau
bagaimana betuk Pancasila itu sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang Undang
Dasar 1945. Dengan demikian maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainya yang merumuskan dan
membahas Pancasila.
3) Asal
mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula yang
menjadikan atau mengesahkan Pancasila dari calon yang akan menjadi dasar negara
yang sah. Yaitu PPKI sebagai pembentuk negara dan telah mengesahkan Pancasila
sebagai landasan dasar negara.
4) Asal
mula tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan
dan di bahas oleh para pendiri Negara bertujuan untuk dijadikan sebagai
landasan dasar negara. Oleh karena itu Asal mula tujuan tersebuat adalah
anggota BPUPKI beserta panitia sembilan.
b. Asal
Mula Tidak Langsung
Asal mula Pancasila tidak langsung secara kausalitas
yaitu asal mula sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Artinya nilai Pancasila sejak dahulu sudah terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan
dan nilai-nilai agama bangsa Indonesia. Jadi asal mula Pancasila secara tidak
langsung adalah terdapat pada kepribadian bangsa dan dalam pandangan hidup
bangsa Indonesia, yaitu adanya nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai
persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Hal ini sering disebut dengan
kausa materialis nilai-nilai Pancasila.
1.3 Sejarah Singkat Terbentuknya
Pancasila
Sebelum tanggal
17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka, bangsa Indonesia dijajah oleh banyak
bangsa. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing
tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka,
misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap
penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk
perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia
dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh
dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu
Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama
menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu
Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di
kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada
tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal
29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah
menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada
pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan BPUPKI
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29
Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus
mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama
itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan
Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia
merdeka, yaitu:
1.
Negara berdasarkan peri kebangsaan
2.
Negara berdasarkan peri kemanusiaan
3.
Negara berdasarkan peri ketuhanan
4.
Negara berdasarkan peri kerakyatan
5.
Negara berdasarkan peri kesejahteraan
dan rakyat
Selain itu
Muhammad Yamin juga mengajukan usulan secara tertulis yang juga terdiri atas
lima hal, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Pada tanggal 31
Mei 1945 Prof.Dr. Supomo mengajukan pokok-pokok pikiran yang tidak jauh berbeda
seperti berikut:
1.
Negara
Indonesia Merdeka hendaknya merupakan Negara Nasional yang bersatu dalam
arti totaliter atau integralistik.
2.
Setiap
warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan, tetapi urusan agama hendaknya
terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang
bersangkutan.
3.
Dalam susunan pemerintahan negara harus
dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa
dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
4.
Sistem
ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system
tolong-menolong dan system kooperasi.
5.
Negara
Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia yang asli,
dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.
Prof. Supomo dengan tegas menolak
aliran individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan
Lenin, sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik
pembangunan negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka
negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang
integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi
seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian ini
menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak
lain ialah seluruh rakyat sebgai persatuan yang teratur dan tersusun.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945
Bung Karno mengajukan usulan mengenai calon dasar Negara yang terdiri dari lima
hal, yaitu:
1.
Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3.
Mufakat
atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan
Sosial
5.
Ketuhanan
yang Berkebudayaan
Kelima hal diatas diberi nama
Pancasila oleh Bung Karno. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima
sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.
Sosio
Nasionalisme
2.
Sosio
Demokrasi
3.
Ketuhanan
Ketiga
hal tersebut ini juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
Istilah “sila” itu sendiri dapat
diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa.
Kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), dasar adab, akhlak,
dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir.
Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945
dihadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para
sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan
tersebut terdiri atas :
1.
Kebangsaan
Indonesia
2.
Internasional
atau kemanusiaan
3.
Mufakat
atau demokrasi
4.
Kesejaheraan
sosial
5.
Ketuhanan
yang berkemanusiaan
Selesai sidang pertama, pada tanggal
1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil
yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Berikut adalah daftar nama anggota panitia kecil BPUPKI tersebut:
·
Ir.
Soekarno
·
Ki
Bagus Hadikusumo
·
K.H
Wachid Hasjim
·
Mr.
Muh Yamin
·
M.
Sutardjo Kartohadikusumo
·
Mr.
A.A. Maramis
·
R.
Otto Iskandar Dinata
·
Drs.
Muh Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang
berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya
sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri
atas beberapa orang, yaitu:
·
Ir.
Soekarno
·
Drs.
Muh Hatta
·
Mr.
A.A. Maramis
·
K.H.
Wachid Hasyim
·
Abdul
Kahar Muzakkir
·
Abukusno
Tjokrosujoso
·
H.
Agus Salim
·
Mr.
Ahmad Subardjo
·
Mr.
Muh. Yamin
Tokoh-tokoh BPUPKI diatas tersebut
yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato
serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-
sidang BPUPKI. Panitia Kecil yang
beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal 22 Juni melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam pembahasan tersebut didalamnya terdapat
rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1.
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradap
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
BAB
II
MAKNA
DARI LAMBANG PANCASILA
2.1 Makna Lambang Pancasila
Burung
garuda merupakan mitos dalam mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos
tersebut digambarkan sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan
separuh manusia (tangan dan kaki). Lambang garuda diambil dari penggambaran
kendaraan Batara Wisnu yakni garudeya. Garudeya itu sendiri dapat kita temui
pada salah satu pahatan di Candi Kidal yang terletak di Kabupaten Malang tepatnya
di Desa Rejokidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Garuda
sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan kekuasaan, warna emas
melambangkan kejayaan. Karena peran garuda dalam cerita pewayangan Mahabharata
dan Ramayana, maka Posisi kepala garuda menoleh ke kanan. Jumlah bulu
melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara
lain:
·
Jumlah bulu pada masing-masing sayap
berjumlah 17
·
Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
·
Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal
ekor berjumlah 19
·
Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita
yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia,
yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap
satu” yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka
ragam suku, budaya, adat-istiadat dan kepercayaan, namun tetap satu bangsa,
bahasa, dan tanah air.
Perisai
merupakan lambang pertahanan negara Indonesia, gambar perisai tersebut dibagi
menjadi lima bagian, bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna
merah putih yang melambangkan warna bendera nasional Indonesia (merah berarti
berani dan putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai
yang besar berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal
yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat
melintasi Indonesia di tengah-tengah. Setiap gambar yang terdapat pada perisai
tersebut berhubungan dengan simbol-simbol dari sila Pancasila, yaitu:
1.
Bintang
Lima (Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa)
Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima
menggambarkan lima agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Katholik, Kristen
Protestan, Hindu dan Buddha.
2.
Rantai
Emas (Sila ke-2: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab)
Rantai yang tersusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan
hubungan manusia antara satu dengan yang lain yang saling berhubungan.
3.
Pohon
Beringin (Sila ke-3: Persatuan Indonesia)
Pohon beringin adalah sebuah pohon yang memiliki banyak akar
yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia
sebagai negara kesatuan yang memiliki berbagai budaya yang berbeda-beda.
4.
Kepala
Banteng (Sila ke-4: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan / Perwakilan)
Banteng adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia.
Cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama
(musyawarah), gotong-royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa
Indonesia.
5.
Padi
dan Kapas (Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Padi dan kapas yang menggambarkan sandang dan pangan
merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status
maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya
kesenjangan sosial antara yang satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan
berarti bahwa negara Indonesia menggunakan ideologi komunisme.
BAB III
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA
DAN
IDEOLOGI TERBUKA
3.1 Ideologi
3.1.1
Pengertian Ideologi
Secara
Etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos
berarti gagasan dan logos berarti berbicara (ilmu). Makna secara etimologis
ideologi adalah berbicara tentang gagasan/ilmu yang mempelajari tentang
gagasan. Gagasan yang dimaksud adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam kehidupan
masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara dimana mereka berada.
3.1.2 Definisi Ideologi
Dalam
beberapa kamus atau referensi, dapat terlihat bahwa definisi ideologi ada
beberapa macam. Keanekaragaman definisi ini sangat di pengaruhi oleh latar
belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi definisi tersebut.
Keanekaragaman yang dimaksud antara lain terlihat pada definisi berikut :
·
Definisi
Ideologi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi). Ideologi adalah
ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara
sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapidan menyeleseikan
masalah yang dihadapi oleh masyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr.
Maswadi Rauf, ahli Politik Universitas Indonesia. Ideologi adalah rangkaian
(kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman
dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
Ada banyak pengertian ideologi, Soesanto Darmo
Soegondo (1983:42) mengumpulkan beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:
·
Webster Dictionary: “A system of ideas
concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking
characteristic of a class or an individual.”
·
Henry D. Aiken (The Age of Ideology):
“Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
·
William James (Varieties of Religious
Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
·
W. White (Political Dictionary): “The
sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of
people.”
·
Harold H. Titus (The Living Issues of
Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political
and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic
scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for
these systems of thought.”
Sedangkan Kirdi Dipoyudo (1979:9)
cenderung memandang ideologi sebagai “kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual
maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”
3.2
Pancasila
Sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila
sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau
cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia.
Berdasarkan
Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4,
ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara
konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3.3
Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka
Sebuah negara
memerlukan ideologi untuk menjalankan setiap pemerintahan yang ada pada negara
tersebut. Dan pancasila merupakan ideologi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan tentu saja tidak ada negara
lain yang memiliki ideologi yang sama dengan negara Indonesia. Pancasila
dijadikan cita-cita bagi rakyat dan keseluruhan bangsa Indonesia dan juga
menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Ideologi dapat
ditentukan oleh setiap masing-masing negara. Dan Indonesia sendiri memilih
Pancasila sebagai ideologi bangsa karena kelima sila dalam Pancasila dipandang
baik dan cocok dengan bangsa Indonesia. Setiap sila menggambarkan bangsa
Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan suku. Dan negara Indonesia
juga merupakan sebuah Negara yang terbuka dan demokratis. Pada suatu negara
demokratis setiap masyarakatnya dapat mengutarakan aspirasinya untuk merubah
sesuai dengan keinginan mereka atau memberikan suara mereka. Hal ini dapat
dilihat dalam keseharian atau kebiasaan hidup bangsa Indonesia. Untuk
mewujudkan hal-hal yang menjadi isi dari pada Pancasila tersebut kita
diharapkan untuk bisa mempertahankan dan mengamalkan dalam berbagai bidang
meliputi pemerintahan, kehidupan masyarakat dan dalam bidang pendidikan.
BAB IV
FUNGSI-FUNGSI PANCASILA
4.1 Fungsi-Fungsi Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri
dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau
asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara
bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain
fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
1. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian
dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan
sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat
nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata
masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang
diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata
masyarakat.
2. Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan
pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
3. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia.
Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang
disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa
Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu
sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila
itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia,
artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan
ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga
dapat membedakannya dengan bangsa lain.
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya
Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal
18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
6. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum artinya segala peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia
harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
7. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang
ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
8. Pancasila sebagai falsafah hidup yang
mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk
mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan
kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang
oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk
mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.