Pancasila (Sejarah Pancasila, Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Funggsi Pancasila)

Posted by Unknown on 21.06





BAB I
SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
                               
1.1  Umum
Istilah “pancasila” pertamakali dapat ditemukan dalam buku “Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit pada abad ke 14. Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang berjumlah lima (Pancasila Karma) dan berisi lima larangan untuk:
1.      Melakukan kekerasan
2.      Mencuri
3.      Berjiwa dengki
4.      Berbohong
5.      Mabuk karena minuman keras

1.2  Awal Berdirinya Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan Negara Indonesia, tidak semata-mata terbentuk begitu saja dengan hanya diciptakan oleh seseorang seperti yang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia. Akan tetapi terbentuknya Pancasila mengalami proses yang sangat panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sejak 400 tahun yang lalu pada masa kejayaan Kutai dimana pada masa itu masayarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Indonesia pertama kali, sudah terlihat menampilkan nilai-nilai sosial politik, dan ketuhanan dalam bentuk kerajaan.
Secara kausalitas Pancasila belum disyahkan menjadi dasar filsafat Negara, nilai-nilainya telah ada dan berasal dari Negara Indonesia itu sendiri, seperti adat- istiadat, kebudayaan, dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri Negara mengangkat nilai-nilai tersebut kemudian dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral-moral yang luhur diantaranya dalam sidang BPUPKI yang pertama, sidang panitia sembilan yang kemudian melahirkan piagam Jakarta yang memuat Pancasila yang pertama kali, kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI yang kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan lagi dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia (Kaelan, 2008:103).
Pengetahuan yang lengkap tentang proses terjadinya Pancasila berdasarkan pada proses kausalitas, secara kausalitas asal mula pancasila dibedakan menjadi dua macam yaitu asal mula langsung dan asal mula tidak langsung. Berikut penjelasan dari asal mula langsung da nasal mula tidak langsung:
a.       Asal Mula Langsung
Pengertian asal mula secara ilmiah filsafati dibedakan atas empat macam yaitu:
1)      Asal mula bahan (Kausa Materialis)
Bangsa Indonesia adalah asal dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri, sehingga pada hakikatnya nilai Pancasila merupakan unsur-unsur yang digali dari bangsa Indonesia yang bermula dari adat-istiadat kebudayaan serta nilai religius. Bisa disimpulkan bahwa asal bahan Pancasila adalah pada bangsa Indonesia yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
2)      Asal mula bentuk (Kausa Formalis)
Asal mula bentuk atau bagaimana betuk Pancasila itu sebagaimana termuat dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945. Dengan demikian maka asal mula bentuk Pancasila adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta serta anggota BPUPKI lainya yang merumuskan dan membahas Pancasila.
3)      Asal mula karya (Kausa Effisien)
Asal mula yang menjadikan atau mengesahkan Pancasila dari calon yang akan menjadi dasar negara yang sah. Yaitu PPKI sebagai pembentuk negara dan telah mengesahkan Pancasila sebagai landasan dasar negara.
4)      Asal mula tujuan (Kausa Finalis)
Pancasila dirumuskan dan di bahas oleh para pendiri Negara bertujuan untuk dijadikan sebagai landasan dasar negara. Oleh karena itu Asal mula tujuan tersebuat adalah anggota BPUPKI beserta panitia sembilan.
b.      Asal Mula Tidak Langsung
Asal mula Pancasila tidak langsung secara kausalitas yaitu asal mula sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Artinya nilai Pancasila sejak dahulu sudah terdapat dalam adat-istiadat, kebudayaan dan nilai-nilai agama bangsa Indonesia. Jadi asal mula Pancasila secara tidak langsung adalah terdapat pada kepribadian bangsa dan dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu adanya nilai-nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Hal ini sering disebut dengan kausa materialis nilai-nilai Pancasila.

1.3  Sejarah Singkat Terbentuknya Pancasila
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka, bangsa Indonesia dijajah oleh banyak bangsa. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan BPUPKI dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka, yaitu:

1.                  Negara berdasarkan peri kebangsaan
2.                  Negara berdasarkan peri kemanusiaan
3.                  Negara berdasarkan peri ketuhanan
4.                  Negara berdasarkan peri kerakyatan
5.                  Negara berdasarkan peri kesejahteraan dan rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usulan secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1.                  Ketuhanan Yang Maha Esa
2.                  Persatuan Indonesia
3.                  Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.                  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan
5.                  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof.Dr. Supomo mengajukan pokok-pokok pikiran yang tidak jauh berbeda seperti berikut:
1.                  Negara Indonesia Merdeka hendaknya merupakan Negara Nasional  yang bersatu dalam arti totaliter atau integralistik.
2.                  Setiap warganya dianjurkan agar takluk kepada tuhan, tetapi urusan agama hendaknya terpisah dari urusan negara dan diserahkan kepada golongan-golongan agama yang bersangkutan.
3.                  Dalam susunan pemerintahan negara harus dibentuk suatu Badan Permusyawaratan, agar pemimpin negara dapat bersatu jiwa dengan wakil-wakil rakyat secara terus-menerus.
4.                  Sistem ekonomi Indonesia hendaknya diatur berdasarkan asas kekeluargaan, system tolong-menolong dan system kooperasi.
5.                  Negara Indonesia yang berdasar atas semangat kebudayaan Indonesia  yang asli, dengan sendirinya akan bersifat negara Asia Timur Raya.

Prof. Supomo dengan tegas menolak aliran individualisme dan liberalisme maupun teori kelas ajaran Marx, dan Lenin, sebagai dasar Indonesia Merdeka, dan menandaskan bahwa politik pembangunan negara harus disesuaikan dengan susunan masyarakat Indonesia. Maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staaside) negara yang integralistik, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongannya dalam lapangan apapun. Dalam pengertian ini menurut teori ini yang sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, negara tidak lain ialah seluruh rakyat sebgai persatuan yang teratur dan tersusun.
Kemudian pada tanggal 1 Juni 1945 Bung Karno mengajukan usulan mengenai calon dasar Negara yang terdiri dari lima hal, yaitu:
1.                  Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.                  Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.                  Mufakat atau Demokrasi
4.                  Kesejahteraan Sosial
5.                  Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal diatas diberi nama Pancasila oleh Bung Karno. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1.                  Sosio Nasionalisme
2.                  Sosio Demokrasi
3.                  Ketuhanan
Ketiga hal tersebut ini juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.
            Istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa. Kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun), dasar adab, akhlak, dan moral. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni  1945 dihadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau, istilah Pancasila tersebut diperoleh dari para sahabatnya yang merupakan ahli bahasa. Rumusan Pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas :

1.                  Kebangsaan Indonesia
2.                  Internasional atau kemanusiaan
3.                  Mufakat atau demokrasi
4.                  Kesejaheraan sosial
5.                  Ketuhanan yang berkemanusiaan

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Berikut adalah daftar nama anggota panitia kecil BPUPKI tersebut:
·        Ir. Soekarno
·        Ki Bagus Hadikusumo
·        K.H Wachid Hasjim
·        Mr. Muh Yamin
·        M. Sutardjo Kartohadikusumo
·        Mr. A.A. Maramis
·        R. Otto Iskandar Dinata
·        Drs. Muh Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas beberapa orang, yaitu:
·        Ir. Soekarno
·        Drs. Muh Hatta
·        Mr. A.A. Maramis
·        K.H. Wachid Hasyim
·        Abdul Kahar Muzakkir
·        Abukusno Tjokrosujoso
·        H. Agus Salim
·        Mr. Ahmad Subardjo
·        Mr. Muh. Yamin

Tokoh-tokoh BPUPKI diatas tersebut yang diberi nama Panitia Sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang- sidang  BPUPKI. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang itu pada tanggal 22 Juni melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam pembahasan tersebut didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut :
1.                  Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.                  Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.                  Persatuan Indonesia
4.                  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.                  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


BAB II
MAKNA DARI LAMBANG PANCASILA

2.1 Makna Lambang Pancasila
Burung garuda merupakan mitos dalam mitologi Hindu dan Budha. Garuda dalam mitos tersebut digambarkan sebagai makhluk separuh burung (sayap, paruh, cakar) dan separuh manusia (tangan dan kaki). Lambang garuda diambil dari penggambaran kendaraan Batara Wisnu yakni garudeya. Garudeya itu sendiri dapat kita temui pada salah satu pahatan di Candi Kidal yang terletak di Kabupaten Malang tepatnya di Desa Rejokidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Garuda sebagai lambang negara menggambarkan kekuatan dan kekuasaan, warna emas melambangkan kejayaan. Karena peran garuda dalam cerita pewayangan Mahabharata dan Ramayana, maka Posisi kepala garuda menoleh ke kanan. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
·        Jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
·        Jumlah bulu pada ekor berjumlah 8
·        Jumlah bulu di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
·        Jumlah bulu di leher berjumlah 45

Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu” yang menggambarkan keadaan bangsa Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam suku, budaya, adat-istiadat dan kepercayaan, namun tetap satu bangsa, bahasa, dan tanah air.
Perisai merupakan lambang pertahanan negara Indonesia, gambar perisai tersebut dibagi menjadi lima bagian, bagian latar belakang dibagi menjadi empat dengan warna merah putih yang melambangkan warna bendera nasional Indonesia (merah berarti berani dan putih berarti suci), dan sebuah perisai kecil miniatur dari perisai yang besar berwarna hitam berada tepat di tengah-tengah. Garis lurus horizontal yang membagi perisai tersebut menggambarkan garis khatulistiwa yang tepat melintasi Indonesia di tengah-tengah. Setiap gambar yang terdapat pada perisai tersebut berhubungan dengan simbol-simbol dari sila Pancasila, yaitu:


1.      Bintang Lima (Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa)
Perisai hitam dengan sebuah bintang emas berkepala lima menggambarkan lima agama di Indonesia, yaitu Islam, Kristen Katholik, Kristen Protestan, Hindu dan Buddha.
2.      Rantai Emas (Sila ke-2: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab)
Rantai yang tersusun atas gelang-gelang kecil ini menandakan hubungan manusia antara satu dengan yang lain yang saling berhubungan.
3.      Pohon Beringin (Sila ke-3: Persatuan Indonesia)
Pohon beringin adalah sebuah pohon yang memiliki banyak akar yang menggelantung dari ranting-rantingnya. Hal ini menggambarkan Indonesia sebagai negara kesatuan yang memiliki berbagai budaya yang berbeda-beda.
4.      Kepala Banteng (Sila ke-4: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan)
Banteng adalah binatang sosial, sama halnya dengan manusia. Cetusan Presiden Soekarno dimana pengambilan keputusan yang dilakukan bersama (musyawarah), gotong-royong, dan kekeluargaan merupakan nilai-nilai khas bangsa Indonesia.
5.      Padi dan Kapas (Sila ke-5: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia)
Padi dan kapas yang menggambarkan sandang dan pangan merupakan kebutuhan pokok setiap masyarakat Indonesia tanpa melihat status maupun kedudukannya. Hal ini menggambarkan persamaan sosial dimana tidak adanya kesenjangan sosial antara yang satu dengan yang lainnya, namun hal ini bukan berarti bahwa negara Indonesia menggunakan ideologi komunisme.

BAB III
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN
IDEOLOGI TERBUKA

3.1  Ideologi
3.1.1 Pengertian Ideologi
Secara Etimologis, ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti gagasan dan logos berarti berbicara (ilmu). Makna secara etimologis ideologi adalah berbicara tentang gagasan/ilmu yang mempelajari tentang gagasan. Gagasan yang dimaksud adalah gagasan yang murni ada dan menjadi  landasan atau pedoman dalam kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara dimana mereka berada.
3.1.2  Definisi Ideologi
Dalam beberapa kamus atau referensi, dapat terlihat bahwa definisi ideologi ada beberapa macam. Keanekaragaman definisi ini sangat di pengaruhi oleh latar belakang keahlian dan fungsi lembaga yang memberi definisi tersebut. Keanekaragaman yang dimaksud antara lain terlihat pada definisi berikut :
·        Definisi  Ideologi menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi). Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapidan menyeleseikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat, berbangsa dan bernegara.

·        Definisi yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli Politik Universitas Indonesia. Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama.
Ada banyak pengertian ideologi, Soesanto Darmo Soegondo (1983:42) mengumpulkan beberapa pengertian ideologi sebagai berikut:
·        Webster Dictionary: “A system of ideas concerning phenomena, especially those of social life; the manner of thinking characteristic of a class or an individual.”
·        Henry D. Aiken (The Age of Ideology): “Ideology means ideal or abstract speculation and visionary theorizing.”
·        William James (Varieties of Religious Experience): “Ideology is a man’s total view or thought about life.”
·        W. White (Political Dictionary): “The sum of political ideas or doctrines of distinguishable class or group of people.”
·        Harold H. Titus (The Living Issues of Philosophy): “A term use for any group of ideas concerning various political and economical issues and social philosophies; often applied to a systematic scheme of ideas held by groups or classes. The term ‘ism’ sometimes use for these systems of thought.”
Sedangkan Kirdi Dipoyudo (1979:9) cenderung memandang ideologi sebagai “kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya, baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.”

3.2      Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa
Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3.3      Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Sebuah negara memerlukan ideologi untuk menjalankan setiap pemerintahan yang ada pada negara tersebut. Dan pancasila merupakan ideologi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan tentu saja tidak ada negara lain yang memiliki ideologi yang sama dengan negara Indonesia. Pancasila dijadikan cita-cita bagi rakyat dan keseluruhan bangsa Indonesia dan juga menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Ideologi dapat ditentukan oleh setiap masing-masing negara. Dan Indonesia sendiri memilih Pancasila sebagai ideologi bangsa karena kelima sila dalam Pancasila dipandang baik dan cocok dengan bangsa Indonesia. Setiap sila menggambarkan bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan suku. Dan negara Indonesia juga merupakan sebuah Negara yang terbuka dan demokratis. Pada suatu negara demokratis setiap masyarakatnya dapat mengutarakan aspirasinya untuk merubah sesuai dengan keinginan mereka atau memberikan suara mereka. Hal ini dapat dilihat dalam keseharian atau kebiasaan hidup bangsa Indonesia. Untuk mewujudkan hal-hal yang menjadi isi dari pada Pancasila tersebut kita diharapkan untuk bisa mempertahankan dan mengamalkan dalam berbagai bidang meliputi pemerintahan, kehidupan masyarakat dan dalam bidang pendidikan.
                                                                               
BAB IV
FUNGSI-FUNGSI PANCASILA
                                                          
4.1  Fungsi-Fungsi Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Fungsi pokok Pancasila adalah sebagai Dasar Negara. Selain fungsi pokok tersebut, masih ada fungsi lainnya yaitu :
1.      Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos berarti ilmu. Jadi Ideologi dapat diartikan sebagai Ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi nasional merupakan kumpulan nilai yang diyakini kebenarannya oleh Bangsa Indonesia dan digunakan untuk menata
masyarakat.
2.      Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan pedoman bagi Bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraannya lahir dan batin.
3.      Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri yaitu sejak jaman dahulu kala. Menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya Bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas Bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakannya dengan bangsa lain.
5.      Pancasila sebagai perjanjian luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara, pada tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

6.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum artinya segala peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
7.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang ingin dicapai Bangsa Indonesia, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara materiil maupun spiritual, berdasarkan Pancasila.
8.      Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Categories: , ,